Breaking News

Viralll,,!!! Kepala Desa dan Perangkat Desa Kemlagilor Galang Dukungan Ke Paslon 02.

LAMONGAN,    BIN.ID  -   Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari, himbauan dan sosialisasi baik dari KPU, Bawaslu dan surat edaran Kemendagri serta sosialisasi dari komisi DPR/DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah di sosialisasikan terkait kenetralan ASN dan aparatur negara dan desa terkait pelaksanaan pemilukada 2024. Namun masih banyak kita jumpai ada oknum para Kepala Desa dan Perangkat Desa ikut dalam Politik Praktis.

Seperti halnya yang di lakukan oleh seluruh jajaran Perangkat desa Kemlagi lor Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.Diduga oknum Kapala Desa bernama Abdul Rohim beserta perangkat Desa berpose fhoto bersama bawahanya memakai atribut salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Lamongan 2024.

Para perangkat Desa Kemlagilor terindikasi dugaan ikut politik praktis dengan masih memakai Baju dinas perangkat Desa terus memakai kaos bergambar Paslon nomor urut 02 Yes-Dirham. Adanya viral di medsos Tik tok akun Kabupaten Lamongan sudah menyebar dan dilihat sekitar 20 Ribu flower namun terlihat akun bukan resmi milik Pemkab Lamongan.

Saat dikonfirmasi melalui Via Telpon milik peribadinya Panwascam Kecamatan Turi Rozikin mengatakan alhamdulillah terimakasih atas informasinya dari rekan media. Kami juga baru mendengar kabar malam hari pukul 21.00-22.00.

"Terkait permasalahan tersebut langkah awal yang kami lakukan adalah koordinasi dengan para Panwascam Turi untuk rapat dan menganalisa temuan tersebut, kami juga segera koordinasi ke panwaslu Kabupaten langkah dan petunjuk dari Bawaslu Kabupaten Lamongan kita akan rapat bersama mereka," kata Turi Rozikin saat konfirmasi wartawan melalui via telpon pribadinya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan praktisi Hukum Sudhekan SH mengapai kejadian tersebut, ia mengatakan bahwa, pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Dirinya mengatakan, Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

"Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada, 

Lebih lanjut, Sudhekan menyampaikan, aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.

alat bukti yang sah menurut KUHAP Pasal 184 ayat 1; pertama, keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, surat. Keempat, petunjuk. Kelima, keterangan terdakwa.

“Pembuktiannya di Indonesia menganut  Negatif Wettelijk Stelsel.  Yaitu, alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk membuktikan. Hal ini berarti di luar ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.

Bukti menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Pasal 7 ayat 2 Pedoman Beracara DKPP menjelaskan yang menjadi kriteria alat bukti; pertama, Keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, surat atau tulisan. Keempat,  petunjuk. Kelima, keterangan para pihak. Terakhir, data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik  atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi .

Fungsi barang bukti adalah menguatkan kedudukan alat bukti yang sah. Kedua, mencari dan menemukan kebenaran materil atas perkara sidang yang ditangani. Ketiga, setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan majelis sidang DKPP atas kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu," ungkap Sudhekan SH

Awak media mencoba konfirmasi ke Kades Kemlagi Lor,  Abdul Rohim di nomor +62 812-5466-64XX.namun yang bersangkutan tidak mengangkat telepon selulernya dan tidak membalas dan merespon

Editor : Bed

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa