Breaking News

KPU Jatim Rilis 15 Ajukan Sengketa Pilkada ke MK,Berikut Daftarnya!

SURABAYA,    BIN.ID   -  15 pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur yang tercatat mengajukan gugatan sengketa Pilkada. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Jawa Timur membeberkan hingga hari ini pukul 16.00 WIB, total ada sebanyak 15 paslon Pilkada baik kabupaten maupun kota di Jatim yang mengajukan permohonan gugatan Pilkada ke MK.

"Jadi hingga Rabu ini sudah ada 15 kabupaten/kota (yang mengajukan permohonan ke MK)," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Jumlah itu, kata Umam, hampir separuh dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024, yakni sebanyak 38 kabupaten/kota.

Berdasarkan data di laman resmi MK, memang sudah ada 15 paslon di Jatim yang mengajukan sengketa Pilkada plus ada 2 sengketa hasil Pilkada di Jatim yang dilakukan oleh pihak di luar paslon. Berikut ini daftarnya diurutkan sesuai hari pengajuan permohonan sengketa.

Gugatan pertama masuk. Kamis 5 Desember 2024 dari Magetan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, serta dari Ponorogo oleh paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru..

Pengajuan gugatan pada hari Sabtu ( 7/12)masuk dari Bangkalan, yakni oleh paslon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Di hari yang sama juga masuk permohonan dari Banyuwangi oleh paslon nomor urut 2 Moh Ali Makki-Ali Ruchi.

Pada hari  Sabtu 7 Desember 2024 ini gugatan masuk dari Kabupaten Malang. Gugatan Sengketa Pilkada ini diajukan oleh paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar Usman.

Gugatan yang masuk hari Minggu ( 8/12)ke MK berasal dari Kota Blitar. Gugatan diajukan oleh paslon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Pada hari Senen ( 9/12) muncul gugatan dari 4 daerah. Yakni dari Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, dan Lamongan. Dari Nganjuk gugatan datang dari Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah, paslon nomor urut 1.

Sementara dari Pamekasan, gugatan masuk dari paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi. Selanjutnya dari Bondowoso, gugatan diajukan Paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir. Sedangkan dari Lamongan diajukan Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2.

Satu lagi dari Sampang yang diajukan oleh Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat, paslon nomor urut 1.

Gugatan dari Selain Paslon
Bukan hanya dari pasangan calon, gugatan sengketa Pilkada 2024 juga datang dari pihak selain paslon. Dari Gresik, misalnya, gugatan diajukan oleh M Ali Murtadlo yang mengatasnamakan diri sebagai pemantau Pilkada pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Sementara dari Kota Probolinggo diajukan Saparuddin yang mengaku dari Perhimpunan Pemilih Indonesia pada Selasa 10 Desember 2024.

Umam selaku Komisioner KPU Jatim mengaku belum mengetahui persis apa saja materi gugatan dari 15 paslon yang telah disampaikan kepada MK. Namun, KPU Jatim menghormati adanya pengajuan itu.

Soal gugatan dari pemantau pilkada di Gresik dan perhimpunan pemilih di Kota Probolinggo, Umam mengaku sesuai regulasi hal itu memang memungkinkan. Namun perlu dilihat apakah lembaga pemantau itu terdaftar di KPU setempat.

"Pemantau itu punya legal standing untuk mengajukan sengketa di MK namun pemantau yang punya legal standing itu harus terdaftar di KPU kabupaten atau di provinsi. Dan untuk di Gresik ini kami belum tahu, karena kemarin kami fokus rekap di provinsi. Belum kami konfirmasi ke Gresik," kata Umam.


Sumber    :   Sumber KPU Jatim

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa