Lamongan | Barometer Investigasi News – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan Polda Jatim kembali memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kali ini, Satreskoba mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di kawasan pantai utara (Pantura) Lamongan, tepatnya di Jalan Melati, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Senin (21/4/2025).
Tiga pelakunya adalah YM (38) warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, EP (32), warga Dusun Meteseh, Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan dan Qu (42), warga Dusun Wonosari, Desa Jatirejo, Kabupaten Jombang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas Satreskoba Polres Lamongan mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Brondong Kabupaten Lamongan.
Petugas pun melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di Jalan Melati Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Benar, kami telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang dicurigai melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan,” jelasnya Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid
Lebih lanjut, Ipda Hamzaid mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu siap edar .
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa tiga klip plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu berat beserta plastik klip ± 15,2 yang disimpan di dalam celana pendek,” ungkapnya.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti satu buat timbangan elektrik , satu bendel plastik klip kosong , skrop dan sedotan serta tiga buah handphone yang diduga digunakan tersangka menjalankan untuk transaksi.
“Kasusnya masih dikembangkan, untuk mengungkap jaringan diatasnya, ” ujarnya.
Sementara itu tiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor/Penerbit: Redaksi
0 Comments