Breaking News

Diduga Beroperasi Sudah Cukup Lama Pabrik Kabel Tanpa SNI Tak Tersentuh Hukum.

JAKARTA BARAT, | BIN.ID – Diduga sudah beroperasi cukup lama. Pabrik pembuatan kabel tidak memiliki sertifikasi standar Nasional Indonsi (SNI) Sudah beroperasi Cukup lama.  

Berdasarkan Laporan Dari masyarakat yang diduga mencurigai Adanya pabrik yang beroperasi tetapi tertutup dalam operasionalnya. Berlokasi di wilayah Jalan Raya Prepedan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Senin, (21/04/25). 

Berdasarkan hasil dari penelusuran awak media, pabrik tersebut memproduksi kabel listrik dalam jumlah besar tanpa mencantumkan label SNI, yang merupakan standar mutu wajib untuk produk kelistrikan di Indonesia.

Admin pabrik yang enggan menyebutkan namanya saat di konfirmasi membenarkan pabrik memang memproduksi kabel tanpa SNI "Memang benar pak ini pabrik kabel kita memang tidak ada SNI nya, ini yang punya H.Supandi. udahlah bang di bikin enak aja lah bang. Soalnya Banyak juga kok pak Wartawan Yang sudah datang ke sini bahkan Ratusan Mungkin yang sudah Pernah datang." Tungkasnya. 

Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta bersama aparat kepolisian telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada akhir pekan lalu. 
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan gulungan kabel siap edar tanpa label SNI.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar aturan, terutama yang membahayakan keselamatan konsumen. Produk kabel tanpa standar SNI sangat berisiko terhadap kebakaran dan kecelakaan listrik lainnya," ujar Kepala Disperindag DKI Jakarta, dalam keterangan persnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa saat ini pemilik pabrik tengah dimintai keterangan dan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan sementara, pabrik tersebut telah beroperasi secara ilegal selama beberapa bulan terakhir.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk kelistrikan, dan memastikan seluruh barang yang digunakan telah memiliki label SNI sebagai jaminan mutu dan keamanan.

Pewarta : M Urip.

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa