LAMONGAN, | BIN.ID – Diduga Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Deket, Bagus Dwi Saputra, dikabarkan dipanggil Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Pemanggilan itu terkait proyek jalan rabat beton di Dusun Rowoglagah senilai Rp 300 juta.
Sebelumnya, proyek yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKProv) Jatim tahun 2024 dengan volume 224 x 3,9 x 0,15 meter itu dilaporkan oleh warga ke aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Pelaporan berkaitan pembangunan proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Pembangunan jalan rabat beton tersebut ada dugaan kuat dipihak ketigakan atau diborongkan.
Sumber yang mewanti - wanti agar namanya tidak disebutkan, membenarkan terkait adanya pemanggilan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Deket ke Inspektorat Jawa Timur.
"Iya benar, kemarin yang bersangkutan (Kades Sidomulyo) memang dipanggil ke Inspektorat Jatim, perihal pembangunan proyek jalan rabat beton tahun 2024 yang berada di Dusun Rowoglagah Desa Sidomulyo," kata sumber tersebut, Kamis (24/4/25).
Ia mengungkapkan, pemanggilan itu untuk dilakukan pembinaan kepada kades Sidomulyo, karena ada laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Lamongan terkait pembangunan proyek itu.
"Inspektorat Provinsi Jatim melakukan pembinaan, setelah itu merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan audit. Hasil audit tersebut, baru kemudian diserahkan ke Kejaksaan Lamongan" ujar dia.
Sementara itu, Kades Sidomulyo, Kecamatan Deket, Bagus Dwi Saputra, saat dihubungi awak media berkaitan dengan pemanggilan beliaunya ke Inspektorat Jatim, ia belum merespons.
Diketahui, proyek pembangunan jalan rabat beton tahun 2024 senilai Rp 300 juta di Dusun Rowoglagah Desa Sidomulyo itu dilaporkan ke Kejaksaan Lamongan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan tersebut.
Redaksi
0 Comments