Breaking News

Dugaan Korupsi Dana BKKPD di Desa Turi Menguak, Warga Laporkan Kades ke Kejari Lamongan

Lamongan | Barometer Investigasi News – Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 450 juta yang diterima Desa Turi, Kecamatan Turi, Lamongan dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

Supriadi, warga Kecamatan Sugio menyampaikan laporan atau aduan ke Kejari Lamongan karena telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah sudah dilakukan oleh Abd. Rohman selaku Kepala Desa Turi (Kades Turi). 

Supriadi merasa janggal dengan realisasi dana anggaran tersebut. Ia menduga Kades Turi telah menyalahgunakan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan lapangan futsal, namun justru dialihkan menjadi atap lapangan dengan konstruksi baja tanpa melalui prosedur yang sah.

“Dugaan kami, penggunaan dana tidak sesuai dengan proposal atau SK pengerjaan. Harusnya untuk lapangan futsal, tapi malah dialihkan untuk bangunan atap konstruksi baja tanpa revisi APBD atau penyesuaian dokumen DPA yang disetujui Gubernur dan DPRD,” kata Supriadi, Senin (14/4/2025). 

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Supriadi, proyek tersebut dikerjakan tanpa transparansi. Tidak ada prasasti proyek yang dipasang, padahal hal itu menjadi salah satu komponen wajib dalam RAB BKKPD Jatim untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

“BPD, LPM, bahkan masyarakat diduga tidak tahu-menahu soal anggaran, asal usul dana, hingga nilai proyek. Semua dikendalikan langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan tim pelaksana,” ujarnya.

Lebih dari itu, Supriadi juga mencurigai adanya praktik gelap untuk memperoleh dana BKKPD tersebut. Ia menduga terjadi pemotongan atau setoran dana sebesar 25 hingga 30 persen dari total anggaran sebagai “syarat cairnya” dana bantuan.

Tak berhenti di situ, laporan juga menyebut adanya dugaan pemalsuan administrasi dan keterlibatan pihak-pihak yang mestinya hanya menjalankan fungsi pengawasan, namun justru ikut bermain dalam pelaksanaan proyek.

“Ini bukan lagi kelalaian, tapi diduga kuat sebagai perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara,” tuturnya. 

Atas dasar itu, ia berharap Kejari Lamongan segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. “Kami hanya ingin kebenaran diungkap. Ini bentuk partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi,” ucapnya. 

Sebelumnya, Kepala Desa Turi, Abd. Rohman, terang-terangan menyebut bahwa proyek ini merupakan hasil lobi politik dari anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra, Drs. MH Rofiq.

"Saya dapat proyek ini senilai Rp 450 juta dari Pak Rofiq. Proses pengerjaannya sudah 100 persen selesai dan laporan ke Provinsi Jatim sudah kami laksanakan. Semua sudah sesuai spek, tapi lantai itu memang tidak masuk dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja)," ujar Abd. Rohman. 

Besarnya anggaran BK Provinsi tersebut yang tidak sebanding dengan hasil proyek pembangunan di lapangan menimbulkan pertanyaan terutama terkait dugaan adanya potongan atau penyimpangan dalam penggunaannya.

Ketika proyek pembangunan terlihat kecil atau tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, bisa saja ada indikasi pengurangan jumlah pekerjaan untuk kepentingan tertentu.

Saat ditanya apakah ada potongan administrasi ke Tim anggota DPRD Provinsi Jatim Drs MH Rofiq terkait proyek pembangunan atap lapangan futsal tersebut, Abd.Rohman justru menghindar. "Tidak usah tanya potongan. Saya khawatir menjawabnya salah. Yang penting pengerjaannya sudah selesai," ucapnya.

Editor  :  Ubeed

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa