Breaking News

Pemuda 18 Tahun Diamankan Satreskrim Narkoba Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu

LAMONGAN,| BIN.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pemuda terkait kasus dugaan peredaran nark*tik4 jenis s4b*-s4b*.

Penangkapan dilakukan di rumah kos yang berlokasi di Desa Sawunggaling, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah SDP. seorang pemuda berusia 19 tahun yang merupakan warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket s4b*-s4b* dengan berat total sekitar 1,9 gram.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Lamongan dalam mendukung program Jawa Timur bersih dari nark*b4.

“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan nark*b4, dengan tujuan untuk menjamin lingkungan masyarakat yang aman dan terkendali,” tegas Ipda Hamzaid, Minggu (27/4/2025).

Lebih lanjut, Ipda M. Hamzaid mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan nark*b4 ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,9 gram.

"Selain barang bukti sabu Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkob4 tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan, satu unit timbangan digital, sobekan tisu berwarna putih, satu buah plastik kosong, dan satu unit telepon genggam merek Redmi A2 berwarna hitam," ungkapannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nark*tik4.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lamongan tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang mungkin melibatkan tersangka.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait dengan kasus ini.

“Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” pungkas Ipda Hamzaid.

(Bed N)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa