Breaking News

Polres Lamongan Amankan Dua Anggota Gangster Usai Viral Terekam CCTV, Terduga Pelaku Masih Pelajar

Lamongan | Barometer Investigasi News – Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pelajar yang diduga kuat terlibat dalam aksi gangster bersenjata tajam yang videonya sempat viral di media sosial.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, berinisial DUR (17) dan JTTI (17), yang ditangkap pada Senin, (21/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, menjelaskan setelah mendapati video viral tersebut, pihak segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa saksi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Gapura Dusun Jatisari, Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah

"Berkat penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku yang terekam dalam kamera pengawas," kata AKP. Rizky Akbar Kurniadi kepada sejumlah awak media di Mapolres Lamongan. Selasa (22/04/2025).

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa inisial DUR berperan sebagai pembawa senjata tajam berjenis parang. Sedangkan inisial JTTI merupakan pengemudi sepeda motor yang membonceng DUR. Kepada petugas, kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa mereka bersama kelompoknya yang berjumlah sepuluh orang datang ke lokasi tersebut dengan tujuan untuk melakukan tawuran dengan kelompok gangster lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, kanit PPA menjelaskan pengakuan pelaku bahwa perjanjian tawuran tersebut telah disepakati melalui pesan langsung (Direct Message/DM) di platform media sosial Instagram.

"Motifnya ingin mencari musuh atau mendatangi perjanjian untuk tawuran dengan gangster yang sebelumnya sudah berkabar lewat DM Instagram," imbuh Ipda Afandi.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari beredarnya rekaman CCTV yang viral di media sosial yang memperlihatkan sekitar 10 pemuda berboncengan dengan 4 sepeda motor dan berhenti di wilayah Jatisari, Kecamatan Glagah, pada Jumat dini hari (18/4/2025) sekitar pukul 03.02 WIB. Namun salah seorang diantaranya memegang senjata tajam.


"Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap delapan orang lainnya yang masih buron. Sementara kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjelani proses penyelidikan lebih lanjut, beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit dan parang. Dalam hal ini para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 503 KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa hak dan menimbulkan keributan yang mengganggu ketenteraman malam hari," tegasnya.

(Bed N)

0 Comments

© Copyright 2024 - Barometer Investigasi News
wa